Pertemuan
ketiga, 12 September 2011
Bpk. Agus
Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan
dan Penegakan Etika Dewan
Pers
Jurnalisme warga (citizen
journalism) adalah jurnalisme yang menempatkan warga sebagai subyek. Warga
secara aktif-partisipatoris terlibat dalam proses pencarian, pengolahan dan
penyajian informasi. Setiap orang dapat menjadi informan sekaligus jurnalis.
Warga tidak hanya menjadi penonton, namun menjadi peserta aktif dalam diskusi
dan problem solving di ruang publik media.
Jurnalisme warga
adalah bentuk partisipatori dan emansipasi publik. Bentuk jurnalisme ini
dibutuhkan karena media memiliki keterbatasan menangkap berbagai realitas yang
majemuk/penting/signifikan/khas/individual/lokal. Selain itu, dengan semakin
banyaknya pilihan medium komunikasi dan interaksi bagi setiap orang maka
jurnalisme warga muncul. Sekarang ini teknologi informasi dan komunikasi
bukanlah masalah lagi untuk menyalurkan berita dari warga. Masyarakat semakin
familier dengan teknologi pendukung pencarian/perekaman/pengolahan/penyebaran
informasi. Jurnalisme warga juga muncul dikarenakan keterbatasan akses warga ke
media sehingga inisiatif untuk menghasilkan berita muncul secara sengaja maupun
tidak disengaja. Ruang publik yang elitis dengan pemilihan narasumber dan isu
yang juga elitis menjadikan warga ‘gerah’ dan muncul lah jurnalisme warga yang
‘membumi’. Selama ini masyarakat hanya sebagai penonton pasif, bukan pelaku
peristiwa.
Autism media artinya adalah media yang asyik dengan dirinya sendiri. Menentukan
skala prioritas pemberitaan pertama-tama berdasarkan agenda, nilai, orientasi
dan keyakinannya sendiri, bukan berdasarkan minat, kepentingan dan kebutuhan
pembaca. Media
yang tidak benar-benar menyadari pelibatan publik dalam penentuan agenda
setting media sebagai konsekuensi status ruang publik. Selama ini media hanya menjalankan
paradoks komunikasi massa dimana hanya kaum elit yang disoroti, misalkan saja
kasus kecelakaan penyanyi dangdut Saiful Jamil yang menewaskan sang istri.
Tempat kejadian kecelakaan mulai disoroti padahal sebelumnya kecelakaan juga
sudah sering terjadi dan telah menewaskan banyak orang tetapi baru sekarang ada
kaum elit yang menjadi korban maka media berbondong-bondong memberitakan. Oleh
karena pemberitaan yang hanya menyorot kaum elitis maka lahirlah jurnalisme
warga.
Medium jurnalisme warga antara lain Radio/Televisi dengan melakukan
interaksi interaktif dengan audience. Audience mengirimkan rekaman video / audio kepada media
televisi/radio. Medium
lain adalah online media dengan memberikan kesempatan kepada pembacanya untuk memberikan
komentar dan berinteraksi satu sama lain. Blog, Twitter sebagai forum
komunikasi, pertukaran informasi, dialog bahkan
penyajian berita.
Apakah Jurnalisme Warga telah dilakukan berdasarkan
nilai-nilai berita dan kode etik jurnalistik?
Nilai-nilai
berita:
Aktualitas
Akurasi
Keberimbangan
Relevansi
Signifikansi
Prominensi
Magnitude
Proksimitas
Kompetensi
Sumber
Kode etik
jurnalistik:
Tidak
Berprasangka
Mengandung
Konfirmasi
Tidak
Sarkastis, Sadistis, Pornografis
Menggunakan
bahasa yang benar
Berdasarkan
Fakta
Tidak
beropini
Akurasi
data, fakta, ilustrasi
Masih ada beberapa nilai berita dan kode etik jurnalistik
yang belum dipenuhi oleh jurnalisme warga. Oleh karena itu jurnalisme warga
belum bisa benar-benar diakui keabsahannya sebagai salah satu jurnalisme
terpercaya. Contohnya blog yang isinya belum tentu seimbang, akurat, tidak
beropini dan lain-lain. Sehingga blog tidak bisa menjadi jurnalisme warga sebelum mengikuti kode etik jurnalistik. Saat
kegiatan jurnalistik masyarakat (citizen journalism) dimasukkan ke dalam media,
hal tersebut sudah diatur sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku dan media
lah yang bertanggung jawab atas hal (tulisan maupun gambar, dll) tersebut.
Dilema
jurnalisme warga
Kecepatan
vs Kelengkapan / Kedalaman
Partisipatory vs
Esensi / Kualitas Jurnalistik
Ruang
Privat vs Ruang Publik
Perluasan ukuran dan parameter ruang publik guna
memperkuat perwujudan prinsip-prinsip partisipasi publik atau kolonisasi ruang publik oleh
urusan-urusan privat?
Kasus
jurnalisme warga adalah antara lain:
Mayoritas
adalah pemberitaan satu sisi, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan
cenderung menghakimi obyek berita.
Media
online menggunakan prinsip follow up news, bahwa konfirmasi narasumber dapat
ditunda pada berita selanjutnya.
Pelaku
jurnalisme warga belum menguasai nilai-nilai berita, etika jurnalistik, prinsip
ruang publik media.
Pelaku
jurnalisme warga bukan jurnalis atau tidak paham bagaimana jurnalis bekerja.
Apa yang perlu dilakukan? Pelaku jurnalisme
warga harus memahami :
Ø
Media adalah ruang publik sosial dengan nilai-nilai
baku (nilai berita dan kode etik jurnalistik).
Ø
Profesi jurnalis bukan profesi sembarangan yang
dapat dilakukan secara serampangan.
Ø
Berita berbeda dengan informasi satu sisi, gosip,
atau syakwasangka.
Selain hal-hal di atas, hal lain yang perlu dilakukan
adalah berhubungan dengan kebijakan-kebijakan membuat Undang-Undang atau kode
etik jurnalisme warga serta kode etik jurnalisme media online. Menurut Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers(April 2010)
Bekti Nugroho mengatakan bahwa keberadaan jurnalisme warga membutuhkan
peraturan terkait kode etik dalam menjalankan perannya secara baik. Ia
mengatakan keberadaan jurnalisme warga juga membutuhkan peraturan terkait kode
etik pemberitaan, misalnya melakukan cek-ricek antara fakta dan data, tidak
plagiat, menghindari sumber yang bersifat anonim. Dalam
diskusi yang berlangsung selama sekitar tiga jam di Hotel Horison Semarang Pak
Agus Sudibyo sendiri mengatakan “Oleh karena itu, peraturan terkait kode etik
jurnalisme warga memang perlu dibuat berdasarkan kesepakatan komunitas yang
bersangkutan, sehingga informasi yang diberikan sesuai dengan kaidah
jurnalistik."
Dewan Pers berinisiatif membuat sebuah regulasi etika yang khusus
mengatur gerak-gerik pelaku jurnalisme online. Kode etik jurnalistik yang sudah
ada dinilai belum mengatur soal media online. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat
Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, Dewan Pers tengah menjajaki kemungkinan menyusun
kode etik tersendiri bagi pegiat jurnalisme online. Dewan Pers telah meminta
pandangan perusahaan media online seperti detik.com, kompas.com, vivanews.com.
"Pandangan mereka berbeda-beda. Tapi mereka memandang bahwa
prinsip-prinsip jurnalisme seperti verifikasi, konfirmasi, cover both sides, itu wajib dilakukan," kata Agus Sudibyo saat berbicara pada
diskusi Jurnalisme Warga di Banda Aceh, Kamis (10/3).
Belum ada
aturan pasti mengenai ruang privat dan ruang publik. Perlu dibedakan antara
jurnalisme online media dengan ruang publik online. Media online antara lain
detik.com, vivanews, kompas.com, firstmedia,dll. Ruang publik atau diskusi
online antara lain twitter, blog,mailing list,facebook,dll. Persoalannya
benarkah twitter, mailing list, blog adalah ruang publik
sepenuhnya? Ada sebuah
kasus dimana seorang pejabat negara menulis di akun twitternya lalu diangkat
oleh wartawan dan dituliskan dalam sebuah media. Oleh karena itu, kode etik
dunia sosial online juga dibutuhkan.
JURNALISME WARGA
PENTING DAN MENDESAK UNTUK DIPRAKTEKKAN NAMUN MUTLAK HARUS MEMENUHI
ETIKA DAN KEHATI-HATIAN
SUMBER:
Bahan Power Point Bpk. Agus Sudibyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar