Cari Blog Ini

Selasa, 20 September 2011

Jurnalisme Warga , Kebutuhan dan Problem

Pertemuan ketiga, 12 September 2011
Bpk. Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers

Jurnalisme warga (citizen journalism) adalah jurnalisme yang menempatkan warga sebagai subyek. Warga secara aktif-partisipatoris terlibat dalam proses pencarian, pengolahan dan penyajian informasi. Setiap orang dapat menjadi informan sekaligus jurnalis. Warga tidak hanya menjadi penonton, namun menjadi peserta aktif dalam diskusi dan problem solving di ruang publik media. 

Jurnalisme warga adalah bentuk partisipatori dan emansipasi publik. Bentuk jurnalisme ini dibutuhkan karena media memiliki keterbatasan menangkap berbagai realitas yang majemuk/penting/signifikan/khas/individual/lokal. Selain itu, dengan semakin banyaknya pilihan medium komunikasi dan interaksi bagi setiap orang maka jurnalisme warga muncul. Sekarang ini teknologi informasi dan komunikasi bukanlah masalah lagi untuk menyalurkan berita dari warga. Masyarakat semakin familier dengan teknologi pendukung pencarian/perekaman/pengolahan/penyebaran informasi. Jurnalisme warga juga muncul dikarenakan keterbatasan akses warga ke media sehingga inisiatif untuk menghasilkan berita muncul secara sengaja maupun tidak disengaja. Ruang publik yang elitis dengan pemilihan narasumber dan isu yang juga elitis menjadikan warga ‘gerah’ dan muncul lah jurnalisme warga yang ‘membumi’. Selama ini masyarakat hanya sebagai penonton pasif, bukan pelaku peristiwa.

Autism media artinya adalah media yang asyik dengan dirinya sendiri. Menentukan skala prioritas pemberitaan pertama-tama berdasarkan agenda, nilai, orientasi dan keyakinannya sendiri, bukan berdasarkan minat, kepentingan dan kebutuhan pembaca. Media yang tidak benar-benar menyadari pelibatan publik dalam penentuan agenda setting media sebagai konsekuensi status ruang publik. Selama ini media hanya menjalankan paradoks komunikasi massa dimana hanya kaum elit yang disoroti, misalkan saja kasus kecelakaan penyanyi dangdut Saiful Jamil yang menewaskan sang istri. Tempat kejadian kecelakaan mulai disoroti padahal sebelumnya kecelakaan juga sudah sering terjadi dan telah menewaskan banyak orang tetapi baru sekarang ada kaum elit yang menjadi korban maka media berbondong-bondong memberitakan. Oleh karena pemberitaan yang hanya menyorot kaum elitis maka lahirlah jurnalisme warga.

Medium jurnalisme warga antara lain Radio/Televisi dengan melakukan interaksi interaktif dengan audience. Audience mengirimkan rekaman video / audio kepada media televisi/radio. Medium lain adalah online media dengan memberikan kesempatan kepada pembacanya untuk memberikan komentar dan berinteraksi satu sama lain. Blog, Twitter sebagai forum komunikasi, pertukaran informasi, dialog bahkan  penyajian berita.

Apakah Jurnalisme Warga telah dilakukan berdasarkan nilai-nilai berita dan kode etik jurnalistik?
Nilai-nilai berita:
  Aktualitas
  Akurasi
  Keberimbangan
  Relevansi
  Signifikansi
  Prominensi
  Magnitude
  Proksimitas
  Kompetensi Sumber
Kode etik jurnalistik:
  Tidak Berprasangka
  Mengandung Konfirmasi
  Tidak Sarkastis, Sadistis, Pornografis
  Menggunakan bahasa yang benar
  Berdasarkan Fakta
  Tidak beropini
  Akurasi data, fakta, ilustrasi
Masih ada beberapa nilai berita dan kode etik jurnalistik yang belum dipenuhi oleh jurnalisme warga. Oleh karena itu jurnalisme warga belum bisa benar-benar diakui keabsahannya sebagai salah satu jurnalisme terpercaya. Contohnya blog yang isinya belum tentu seimbang, akurat, tidak beropini dan lain-lain. Sehingga blog tidak bisa menjadi jurnalisme warga sebelum mengikuti kode etik jurnalistik. Saat kegiatan jurnalistik masyarakat (citizen journalism) dimasukkan ke dalam media, hal tersebut sudah diatur sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku dan media lah yang bertanggung jawab atas hal (tulisan maupun gambar, dll) tersebut.

Dilema jurnalisme warga
  Kecepatan        vs   Kelengkapan / Kedalaman
  Partisipatory    vs   Esensi / Kualitas Jurnalistik
  Ruang Privat    vs  Ruang Publik
Perluasan ukuran dan parameter ruang publik guna memperkuat perwujudan prinsip-prinsip partisipasi publik atau kolonisasi ruang publik oleh urusan-urusan privat?
Kasus jurnalisme warga adalah antara lain:
  Mayoritas adalah pemberitaan satu sisi, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan cenderung menghakimi obyek berita.
  Media online menggunakan prinsip follow up news, bahwa konfirmasi narasumber dapat ditunda pada berita selanjutnya.
  Pelaku jurnalisme warga belum menguasai nilai-nilai berita, etika jurnalistik, prinsip ruang publik media.
  Pelaku jurnalisme warga bukan jurnalis atau tidak paham bagaimana jurnalis bekerja.
Apa yang perlu dilakukan? Pelaku jurnalisme warga harus memahami :
Ø  Media adalah ruang publik sosial dengan nilai-nilai baku (nilai berita dan kode etik jurnalistik).
Ø  Profesi jurnalis bukan profesi sembarangan yang dapat dilakukan secara serampangan.
Ø  Berita berbeda dengan informasi satu sisi, gosip, atau syakwasangka.
Selain hal-hal di atas, hal lain yang perlu dilakukan adalah berhubungan dengan kebijakan-kebijakan membuat Undang-Undang atau kode etik jurnalisme warga serta kode etik jurnalisme media online. Menurut Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers(April 2010) Bekti Nugroho mengatakan bahwa keberadaan jurnalisme warga membutuhkan peraturan terkait kode etik dalam menjalankan perannya secara baik. Ia mengatakan keberadaan jurnalisme warga juga membutuhkan peraturan terkait kode etik pemberitaan, misalnya melakukan cek-ricek antara fakta dan data, tidak plagiat, menghindari sumber yang bersifat anonim. Dalam diskusi yang berlangsung selama sekitar tiga jam di Hotel Horison Semarang Pak Agus Sudibyo sendiri mengatakan “Oleh karena itu, peraturan terkait kode etik jurnalisme warga memang perlu dibuat berdasarkan kesepakatan komunitas yang bersangkutan, sehingga informasi yang diberikan sesuai dengan kaidah jurnalistik."

Dewan Pers berinisiatif membuat sebuah regulasi etika yang khusus mengatur gerak-gerik pelaku jurnalisme online. Kode etik jurnalistik yang sudah ada dinilai belum mengatur soal media online. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, Dewan Pers tengah menjajaki kemungkinan menyusun kode etik tersendiri bagi pegiat jurnalisme online. Dewan Pers telah meminta pandangan perusahaan media online seperti detik.com, kompas.com, vivanews.com. "Pandangan mereka berbeda-beda. Tapi mereka memandang bahwa prinsip-prinsip jurnalisme seperti verifikasi, konfirmasi, cover both sides, itu wajib dilakukan," kata Agus Sudibyo saat berbicara pada diskusi Jurnalisme Warga di Banda Aceh, Kamis (10/3).

Belum ada aturan pasti mengenai ruang privat dan ruang publik. Perlu dibedakan antara jurnalisme online media dengan ruang publik online. Media online antara lain detik.com, vivanews, kompas.com, firstmedia,dll. Ruang publik atau diskusi online antara lain twitter, blog,mailing list,facebook,dll. Persoalannya benarkah twitter, mailing list, blog adalah ruang publik sepenuhnya? Ada sebuah kasus dimana seorang pejabat negara menulis di akun twitternya lalu diangkat oleh wartawan dan dituliskan dalam sebuah media. Oleh karena itu, kode etik dunia sosial online juga dibutuhkan.

JURNALISME WARGA PENTING DAN MENDESAK UNTUK DIPRAKTEKKAN NAMUN MUTLAK HARUS MEMENUHI ETIKA DAN KEHATI-HATIAN


SUMBER:
Bahan Power Point Bpk. Agus Sudibyo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar