Cari Blog Ini

Minggu, 13 November 2011

Anatomi Sistem Penyiaran

Ibu Riris maaf untuk keterlambatan post ini, hal ini terjadi dikarenakan saya tidak masuk dan kekurangan bahan, selain itu saya dapat kabar bahwa blog ini tidak bisa dibuka oleh ibu sehingga harus membuat blog baru. Jadi saya menunggu kepastian penggantian blog baru memasukkan post yang terakhir belum sempat saya masukkan. Ternyata kepastian penggantian blognya pun tidak jelas dan koneksi internet saya selama seminggu terakhir ini di rumah bermasalah jadi saya baru bisa menge-post 4 bahan kuliah terakhir hari ini, sekiranya dimaklumi, terima kasih Ibu Riris.L 


Pertemuan ketujuh, 24 Oktober 2011
Bpk. Paulus Widiyanto, Ketua Pansus UU Penyiaran

Menurut ketentuan umum UU 32/2002, lembaga penyiaran adalah penyelenggaraan penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pengertian lembaga penyiaran adalah sama dengan penyelenggaraan penyiar. Semua bentuk penyiaran haruslah didasarkan pada UU yang berlaku dan diseleksi agar sesuai UU.

Menurut Bapak Paulus Widiyanto selaku Ketua Pansus UU Penyiaran memberikan pengetahuan mengenai anatomi penyiaran. Dimana dalam anatomi penyiaran dapat dilihat bahwa suatu media memerlukan pihak lain untuk terus dapat berkembang maju dan tetap bertahan dalam persaingan yang ada sekarang ini. Dalam dunia penyiaran terdapat beberapa anatomi penyiaran, diantaranya adalah:
1. Lembaga / Institusi
lembaga penyiaran yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga aspek yaitu lembaga penyiaran publik, swasta dan komunitas. Dimana ketiga aspek ini merupakan lembaga yang resmi dan memiliki ciri tersendiri dalam penyiarannya.
2. Badan Usaha Merupakan Bagian Dari Modal
Di bagian publik, badan usahanya adalah pemerintah. Tetapi dalam swasta, PT dan komunitas adalah yayasan. Dimana dalam kepemilikan usaha tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan karena dapat menyebabkan monopoli dalam opini publik. Pemilik badan usaha merupakan pihak yang memiliki hukum resmi dan aturan dalam menjalankan usahanya.
3. Izin / License
Dalam izin penyelenggaraan penyiaran (IPI), terdapat pembagian tiga wilayah yang disebut coverage area. Tiga wilayah tersebut adalah wilayah yang terbatas, lokal dan nasional. Dengan izin yang legal ini dan memiliki badan hukum dapat membuat penyiaran memiliki dukungan yang baik dalam aspek perkembangan penyiaraan.
4. Teknologi / Infrastruktur
Kemajuan teknologi berjalan dengan sangat pesat. Penggunaan teknologi ini dapat memudahkan audiens dalam memilih acara apa yang mereka inginkan tanpa perlu mengalami gangguan.
5. Content / Isi siaran
Isi siaran merupakan suatu ‘nyawa’ dalam sebuah siaran. Sehingga sebelum siaran, perlu ada persiapan terlebih dahulu.
6. Audiens/ Khalayak
Audiens memiliki waktu dan selera yang menyebabkan media penyiaraan harus dapat menarik minat audiens untuk mengikuti acara yang disiarkan. Karena hal ini muncul istilah prime time yang menyajikan acara yang diminati oleh audiens dengan tenggat waktu yang sesuai dengan kebutuhan audiens itu sendiri.
7. Usaha / Bisnis penyiaran
Dalam setiap penyiaran, diperlukan biaya yang cukup untuk membiayai proses penyiaran. Oleh karena itu sangat dibutuhkan iklan untuk mendukung pembiayaan penyiaran dalam usaha ini dikenal istilah iklan, siaran berlangganan.
8. SDM
Penggunaan sumber daya manusia dalam membuat acara yang menarik dan disukai audiens yang ada. Maka SDM merupakan hal yang penting dalam penyiaran di suatu media, seperti presenter, reporter dan berbagai pihak yang ada.
9. Kode Etik
PPP (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran), dimana dalam PPP dan SPS terdapat aturan yang menjadi standar dalam menyiarkan suatu program acara. Sehingga audiens dapat melihat acara yang baik dan tidak berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
10. Regulator
Pengatur penyiaran yang ada di Indonesia, seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Regulator adalah individu atau lembaga yang mengatur prilaku masyarakat.
Jadi dalam melakukan siaran melalui media massa, banyak pihak yang ikut serta dalam proses produksi siaran dan para pihak berjalan dengan berpegangan pada aturan yang berlaku. Diperlukannya aturan-aturan agar tidak terjadi pelanggaran nilai dan moral dalam masyarakat.


Sumber:
http://kapita-fikom-untar-915080055.blogspot.com/
http://sistem-penyiaran.blogspot.com/
http://catatancalonwartawan.wordpress.com/2011/01/11/penyiaran-kembali-dirampas-negara/
http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/kpi-akan-selidiki-acara-harus-bisa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar