Ibu Riris maaf untuk keterlambatan post ini, hal ini terjadi dikarenakan saya tidak masuk dan kekurangan bahan, selain itu saya dapat kabar bahwa blog ini tidak bisa dibuka oleh ibu sehingga harus membuat blog baru. Jadi saya menunggu kepastian penggantian blog baru memasukkan post yang terakhir belum sempat saya masukkan. Ternyata kepastian penggantian blognya pun tidak jelas dan koneksi internet saya selama seminggu terakhir ini di rumah bermasalah jadi saya baru bisa menge-post 4 bahan kuliah terakhir hari ini, sekiranya dimaklumi, terima kasih Ibu Riris.L
Pertemuan ketujuh, 24 Oktober 2011
Pertemuan ketujuh, 24 Oktober 2011
Bpk. Paulus Widiyanto, Ketua Pansus UU Penyiaran
Menurut ketentuan umum UU 32/2002, lembaga penyiaran adalah
penyelenggaraan penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga
penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran
berlangganan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya
berpedoman pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pengertian lembaga penyiaran adalah
sama dengan penyelenggaraan penyiar. Semua bentuk penyiaran haruslah didasarkan pada UU yang berlaku dan diseleksi agar sesuai UU.
Menurut Bapak Paulus Widiyanto selaku Ketua Pansus UU Penyiaran
memberikan pengetahuan mengenai anatomi penyiaran. Dimana dalam anatomi
penyiaran dapat dilihat bahwa suatu media memerlukan pihak lain untuk
terus dapat berkembang maju dan tetap bertahan dalam persaingan yang ada
sekarang ini. Dalam dunia penyiaran terdapat beberapa anatomi
penyiaran, diantaranya adalah:
1. Lembaga / Institusi
lembaga
penyiaran yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga aspek yaitu
lembaga penyiaran publik, swasta dan komunitas. Dimana ketiga aspek ini
merupakan lembaga yang resmi dan memiliki ciri tersendiri dalam
penyiarannya.
2. Badan Usaha Merupakan Bagian Dari Modal
Di
bagian publik, badan usahanya adalah pemerintah. Tetapi dalam swasta, PT dan komunitas adalah yayasan. Dimana dalam kepemilikan usaha
tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan karena dapat menyebabkan
monopoli dalam opini publik. Pemilik badan usaha merupakan pihak yang
memiliki hukum resmi dan aturan dalam menjalankan usahanya.
3. Izin / License
Dalam
izin penyelenggaraan penyiaran (IPI), terdapat pembagian tiga wilayah
yang disebut coverage area. Tiga wilayah tersebut adalah wilayah yang
terbatas, lokal dan nasional. Dengan izin yang legal ini dan memiliki
badan hukum dapat membuat penyiaran memiliki dukungan yang baik dalam
aspek perkembangan penyiaraan.
4. Teknologi / Infrastruktur
Kemajuan
teknologi berjalan dengan sangat pesat. Penggunaan teknologi ini dapat
memudahkan audiens dalam memilih acara apa yang mereka inginkan tanpa
perlu mengalami gangguan.
5. Content / Isi siaran
Isi siaran merupakan suatu ‘nyawa’ dalam sebuah siaran. Sehingga sebelum siaran, perlu ada persiapan terlebih dahulu.
6. Audiens/ Khalayak
Audiens
memiliki waktu dan selera yang menyebabkan media penyiaraan harus dapat
menarik minat audiens untuk mengikuti acara yang disiarkan. Karena hal
ini muncul istilah prime time yang menyajikan acara yang diminati oleh
audiens dengan tenggat waktu yang sesuai dengan kebutuhan audiens itu
sendiri.
7. Usaha / Bisnis penyiaran
Dalam
setiap penyiaran, diperlukan biaya yang cukup untuk membiayai proses
penyiaran. Oleh karena itu sangat dibutuhkan iklan untuk mendukung
pembiayaan penyiaran dalam usaha ini dikenal istilah iklan, siaran
berlangganan.
8. SDM
Penggunaan
sumber daya manusia dalam membuat acara yang menarik dan disukai
audiens yang ada. Maka SDM merupakan hal yang penting dalam penyiaran di
suatu media, seperti presenter, reporter dan berbagai pihak yang ada.
9. Kode Etik
PPP
(Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran), dimana
dalam PPP dan SPS terdapat aturan yang menjadi standar dalam menyiarkan
suatu program acara. Sehingga audiens dapat melihat acara yang baik dan
tidak berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
10. Regulator
Pengatur
penyiaran yang ada di Indonesia, seperti KPI (Komisi Penyiaran
Indonesia). Regulator adalah individu atau lembaga yang mengatur prilaku
masyarakat.
Jadi dalam melakukan siaran melalui media massa, banyak pihak yang ikut serta dalam proses produksi siaran dan para pihak berjalan dengan berpegangan pada aturan yang berlaku. Diperlukannya aturan-aturan agar tidak terjadi pelanggaran nilai dan moral dalam masyarakat.
Sumber:
http://kapita-fikom-untar-915080055.blogspot.com/
http://sistem-penyiaran.blogspot.com/
http://catatancalonwartawan.wordpress.com/2011/01/11/penyiaran-kembali-dirampas-negara/
http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/kpi-akan-selidiki-acara-harus-bisa.html



Tidak ada komentar:
Posting Komentar