Cari Blog Ini

Selasa, 04 Desember 2012

Selamatkan Paru-Paru Dunia Kita




Kalimantan adalah pulau terbesar ketiga di dunia yang terletak di sebelah utara Pulau Jawa dan di sebelah barat Pulau Sulawesi. Pulau Kalimantan terkenal dengan julukan “Pulau Seribu Sungai” karena banyaknya sungai yang mengalir di pulau ini. Kalimantan memiliki hutan yang lebat. Namun, wilayah hutan ini semakin berkurang akibat maraknya aksi penebangan pohon.

Hutan Kalimantan ialah habitat alami bagi hewan orang utan, gajah borneo, badak borneo, landak, rusa, tapir dan beberapa spesies yang terancam punah. Karena kekayaan alamnya, wilayah Kalimantan Indonesia merupakan salah satu dari enam koridor ekonomi yang dicanangkan pemerintah Republik Indonesia dimana Kalimantan ditetapkan sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional di Indonesia.


Dengan pertambahan jumlah penduduk, tekanan terhadap lingkungan pun meningkat, terutama terhadap hutan. Bisa dikatakan, makin tinggi laju pertumbuhan penduduk makin tinggi pula laju kerusakan hutan (deforestasi). Menurut Goeltenboth (1992), kerusakan hutan tropis awalnya bisa disebabkan banyak hal, misalnya karena pertumbuhan penduduk, kemiskinan, masalah utang luar negeri dan kondisi perekonomian yang buruk. Namun untuk sebagian besar penyebab utamanya karena perluasan lahan pertanian dan perkebunan, pembangunan berbagai proyek swasta besar, serta eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya kayu. Bisa dikatakan bahwa penyebab utama terjadinya kerusakan hutan ialah akibat sikap rakus sebagian pendatang dalam mengeksploitasi lingkungan.



Greenpeace menyatakan kondisi hutan di Kalimantan sangat kritis terutama galian dari bekas areal pertambangan yang tidak direklamasi, tumpang tindih perizinan serta maraknya konflik sosial. Kepala Kampanye Kehutanan Greenpeace Bustar Maitar mengatakan pada 1985 luas hutan di Kalimantan 39,9 juta hektar, tetapi turun menjadi 25,5 juta hektar pada 2010.

“Pada 1980-an, Kalimantan surganya HPH (Hak Penguasaan Hutan), sekarang tinggal besi tua bekas industri kayu, semua sudah hancur pabrik-pabrik yang dibangun pada 1980-an.” Menurutnya, kondisi pada saat ini areal HPH di Kalimantan sudah tidak signifikan lagi, tetapi telah didominasi oleh perkebunan kelapa sawit dan konsesi pertambangan batu bara.
“Sawit dan batu bara yang banyak. HPH lari ke Papua, karena kayunya masih banyak. Kayu ramin di Kalimantan sudah habis.” Bustar menjelaskan hutan di Kalimantan bukan hanya dieksploitasi di bagian atas yang dibabat habis, tetapi dikeruk isi bumi. Pertambangan batu bara ditemukan di sepanjang Kalimantan Selatan.


Penebangan Hutan di Kalimantan

Diperkirakan penebangan hutan berlangsung dengan kecepatan sekitar 1 persen per tahun, atau sekitar 20-40 hektar hutan hilang tiap menit. Keberadaan hutan tropis, termasuk hutan di Kalimantan, terancam oleh dua kegiatan, pertama adanya penebangan secara selektif, terutama untuk menyediakan bahan baku industri kayu (Logs, sawn wood, palywood); kedua adanya penebangan seluruh areal, baik untuk kegiatan pertanian tebar bakar (slash-and-burn agriculture) atau perladangan, membuka perkebunan, peternakan, pertambangan atau industri kayu.

Dalam jangka panjang kerusakan hutan akan berdampak negatif terhadap kehidupan liar (wildlife), perekonomian global dan lokal, mutu kehidupan masyarakat sekitar hutan dan iklim. Bagaimanapun laju deforestasi harus dikendalikan, terlebih jika mengingat hutan Kalimantan secara ekologi dan ekonomi merupakan salah satu yang terpenting di dunia.

Hutan Kalimantan mengandung ribuan spesies burung, reptil dan amfibi. Selain itu merupakan “bank genetik” untuk keperluan pemuliaan tanaman (plant breeding), serta banyak terdapat tumbuhan obat-obatan dan florikultur seperti anggrek. Selain kayu, hutan di Kalimantan juga menghasilkan tengkawang, damar, bambu, minyak kayu putih, terpentin, gondorukem, rotan, sirap, arang, madu, dan sebagainya.

Fungsi ekologi hutan berkaitan dengan isu mengenai pemanasan global dan bocornya lapisan ozon. Bagaimanapun hutan di Kalimantan memberikan kontribusi yang tak sedikit terhadap keseimbangan ekosistem Kalimantan. Seperti melindungi daerah aliran sungai (DAS), menyeimbangkan berbagai siklus unsur hara dan siklus hidrologi, sumber karbon, mengurangi pencemaran udara dan mempengaruhi iklim mikro.

Menurut Save Our Borneo (SOB), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan, sekitar Juni 2008 mengungkapkan sekitar 80% kerusakan hutan yang terjadi di Kalimantan disebabkan ekspansi sawit oleh perusahaan besar. Sekitar 20% karena pertambangan dan area transmigrasi. SOB juga mengungkapkan, berdasarkan prediksi tren 10 tahunan, dari luas Kalimantan yang mencapai 59 juta hektar, laju kerusakan hutan (deforestasi) telah mencapai 864 ribu hektar per tahun atau 2,16%. Kerusakan paling luas terjadi di Kalimantan Tengah, yaitu mencapai 256 ribu hektar per tahun, atau sekitar 2,2% per tahun.

Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, tak mustahil suatu saat di Kalimantan terjadi proses penggurunan (desertifikasi). (Atep Afia, pengelola http://www.pantonanews.com).


Usaha Pemerintah Menahan Laju Deforestasi Hutan di Kalimantan

Menggunakan data pemerintah, luas hutan di seluruh provinsi yang ada di Kalimantan mencapai sekitar 40,8 juta hektar. Kalimantan memiliki angka deforestasi yang tinggi. Data kemenhut mengatakan angka deforestasi di Kalimantan mencapai sekitar 1,23 juta hektar. Artinya sekitar 673 hektar hutan di Kalimantan mengalami deforestasi setiap hari pada periode tersebut.

Apabila dihitung secara rata-rata, setiap satu bulan pada periode tersebut luas deforestasi hutan Kalimantan lebih besar apabila dibandingkan dengan luas Jakarta Selatan ditambah dengan Jakarta Pusat.

Pemerintah telah berupaya menjadikan 45% hutan Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Pada 5 Januari 2012 Perpres 3/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan telah diundangkan demi mewujudkan sumbangsih Kalimantan di dalam melakukan mitigasi terhadap perubahan iklim. Namun demikian, setelah perpres tersebut diundangkan kita masih mendengar sejumlah kabar buruk mengenai kondisi hutan di Kalimantan. Perizinan perkebunan kelapa sawit seluas ratusan ribu hektar masih tumpang tindih dengan  kawasan hutan (Banjarmasin Post, 21 April 2012). Belum lagi masalah kasus pembalakan liar yang marak diberitakan berbagai media massa.



Kehutanan di Kalimantan

Apabila dilihat dari luas hutan (berdasarkan Kepmenhut No. 259/Kpts-II/2000 Provinsi Kalimantan Barat mempunyai luas hutan sebesar 9, 176 juta hektar, yang terdiri dari: Areal Penggunaan Lain 2.307 645 Ha; Hutan Produksi Terbatas 2.445.985 Ha; Hutan Produksi Biasa 2.265.800 Ha; Hutan Produksi yg dpt dikonversi 514.350 Ha; Hutan Alam 210.100 Ha; Cagar Alam : Kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannnya berlangsung secara alami seluas 153.275 Ha; Taman Nasional : Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekositem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya pariwisata, dan rekreasi seluas 1.252.895 Ha; Taman Wisata AlamTaman Wisata Alam : Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi seluas 29.320 Ha; dan Hutan Lindung 2.307.045 Ha.


Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Saat ini memang telah terjadi pergeseran modus perusakan hutan. Bila sebelumnya yang marak kasus penebangan liar, maka saat ini kasus yang marak adalah kasus pembukaan hutan dan penambangan liar (illegal mining). Sedikitnya ada sekitar 2.000 kasus pembukaan hutan dan penambangan liar (illegal mining) yang terjadi di Indonesia. “Yang paling banyak terjadi itu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan,”



Di Kalimantan Barat, kerusakan hutan yang terjadi mencapai 2,2 juta hektar, dengan luas wilayah yang rusak akibat digunakan untuk daerah perkebunan mencapai lebih dari 2,1 juta hektar akibat 169 kasus perusakan. Untuk pertambangan Kemenhut mencatat ada 384 kasus, dengan daerah yang rusak mencapai 3,6 juta hektar, dengan total kerugian negara mencapai Rp 47,5 triliun. Sungguh mengejutkan, kondisi hutan kalbar saat ini seperti yang di kutip dari Kalimantannews yang memberitakan bahwa luas kawasan hutan provinsi Kalbar tersisa 9,1 juta hektar atau sekitar 60,93 persen dari total 14,9 juta hektar luas Kalbar. 


Beberapa kasus kehutanan yang terjadi seperti penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) sebenarnya persoalan klasik bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari, kegiatan tersebut marak dilakukan di sejumlah kawasan hutan dengan diketahui petugas instansi berwenang, aparat dan masyarakat setempat. Meskipun berkali-kali diberitakan bahwa penertiban terus diupayakan, namun penebangan dan perusakan hutan semakin merajalela.  Selain itu di hutan Kapuas Hulu, penebangan hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan adalah pohon-pohon dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu gelondongan yang telah ditebang langsung diolah menjadi balok dalam berbagai ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6 meter. Setiap hari jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia sekitar 50 –60 truk. Menurut Sekjen Silva Indonesia, pengangkutan ini berlangsung siang dan malam dihadapan mata aparat instansi berwenang tanpa ada pemungutan dana reboisasi dan pajak lainnya. (Agus Jumianto)


Mengembalikan hutan Kalimantan

Hutan Kalimantan rusak saat ini sangat tidak mungkin untuk bisa dikembalikan seperti sedia kala, namun bukan berarti hal ini akan mustahil dilakukan. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengembalikan hutan Kalimantan adalah:

Tidak dieksploitasi secara dominan sebagai fungsi ekonomi maupun sebagai hutan produksi, melainkan merubahnya menjadi hutan konservasi. Sehingga, hutan Kalimantan yang tersisa akan tetap lestari.

Perlu dikembangkan konsep pemberdayaan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai pamong hutan dan sekaligus melestarikan fungsi hutan. Mengingat selama ini pelibatan masyarakat disekitar dalam kegiatannya di hutan sering menyimpang. Tidak melestarikan melainkan merusaknya, sehingga sosialisasi pentingnya pelestarian hutan dinomorsatukan.


Bila hutan Kalimantan rusak, maka jalanan akan semakin gersang, udara terasa panas akibat tidak adanya pohon. Parahnya lagi akan semakin banyak terjadi banjir di kota-kota besar Kalimantan. Nah, mulai dari sekarang mari kita lestarikan hutan Kalimantan sehingga kejayaan hutan Kalimantan sebagai pusat paru-paru dunia tetap lestari.










Danau Sentarum, salah satu lahan basah dunia terbesar, terletak di hulu Sungai Kapuas, sungai terpanjang dan terbesar di Indonesia. Sumber mata pencaharian untuk 4,5 juta penduduk di Kalimantan Barat. Greenpeace, WALHI Kalimantan Barat dan AMAN melakukan aksi di jantung Kalimantan untuk melindungi hutan dan lahan gambut Indonesia dari kerusakan yang dilakukan oleh Sinar Mas, penjahat hutan Indonesia terbesar. Aksi langsung tanpa kekerasan ini dilakukan di kebun kelapa sawit di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum membentangkan banner 30 x 6 meter dan mengunci diri di ekskavator milik Sinar Mas untuk menghentikan penghancuran hutan.
http://www.greenpeace.org/seasia/id/Multimedia/slideshows/kalimantan_barat_kehancuranhutan/



Isu yang populer dan sering saya dengar belakangan ini adalah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Banyak dari saudara-saudara pihak ibu memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan, bahkan bisa dikatakan hampir ketujuh anak dari nenek saya seluruhnya berkecimbung di bidang persawitan ini kecuali ibu saya. Dua dari ketujuh anak secara khusus mengabdikan diri untuk mengurus bisnis persawitan di Kalimantan. Dengan menjalankan bisnis ini, keuntungan yang didapat sungguh sangat besar.


Bagi para pemilik perkebunan sawit, mereka harus merogoh kocek yang besar dan terus-terusan tanpa henti pada awal pembukaan, pengolahan lahan dan juga pada awal penanaman, pengembangan bibit. Keuntungan besar akan mengalir tiada henti pada saat musim panen yang berlangsung bertahun-tahun. Jadi bisnis ini menghabiskan modal yang cukup besar di awal dan keuntungan besar bisa dinikmati nantinya. Bisnis sebagus ini menarik minat banyak orang untuk berinvestasi walau hanya bisa membeli sepetak kecil lahan namun keuntungannya memabukkan. Orang berbondong-bondong membeli lahan untuk membuka perkebunan sawit saat ini.

Tentu saja dengan membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit, hutan harus dibabat habis terlebih dahulu. Hal ini semakin hari semakin mengancam sisa-sisa hutan di Kalimantan yang semakin menyusut. Bagaimana kita harus menanggapi hal ini menjadi sesuatu yang perlu dipikirkan kembali matang-matang. Hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi kita mengancam keberlangsungan hidup makhluk individu lain dan mengancam masa depan anak cucu kita.


SAVE OUR BORNEO!!!





SUMBER

SUMBER FOTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar