Hutan Kalimantan ialah habitat alami bagi hewan orang utan,
gajah borneo, badak borneo, landak, rusa, tapir dan beberapa spesies yang
terancam punah. Karena kekayaan alamnya, wilayah Kalimantan Indonesia merupakan
salah satu dari enam koridor ekonomi yang dicanangkan pemerintah Republik
Indonesia dimana Kalimantan ditetapkan sebagai pusat produksi dan pengolahan
hasil tambang dan lumbung energi nasional di Indonesia.
Dengan pertambahan jumlah penduduk, tekanan terhadap
lingkungan pun meningkat, terutama terhadap hutan. Bisa dikatakan, makin tinggi
laju pertumbuhan penduduk makin tinggi pula laju kerusakan hutan (deforestasi).
Menurut Goeltenboth (1992), kerusakan hutan tropis awalnya bisa disebabkan
banyak hal, misalnya karena pertumbuhan penduduk, kemiskinan, masalah utang
luar negeri dan kondisi perekonomian yang buruk. Namun untuk sebagian besar
penyebab utamanya karena perluasan lahan pertanian dan perkebunan, pembangunan
berbagai proyek swasta besar, serta eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya
kayu. Bisa dikatakan bahwa penyebab utama terjadinya kerusakan hutan ialah
akibat sikap rakus sebagian pendatang dalam mengeksploitasi lingkungan.
Greenpeace menyatakan kondisi hutan
di Kalimantan sangat kritis terutama galian dari bekas areal pertambangan yang
tidak direklamasi, tumpang tindih perizinan serta maraknya konflik sosial.
Kepala Kampanye Kehutanan Greenpeace Bustar Maitar mengatakan pada 1985 luas
hutan di Kalimantan 39,9 juta hektar, tetapi turun menjadi 25,5 juta hektar
pada 2010.
“Pada 1980-an, Kalimantan surganya
HPH (Hak Penguasaan Hutan), sekarang tinggal besi tua bekas industri kayu,
semua sudah hancur pabrik-pabrik yang dibangun pada 1980-an.” Menurutnya,
kondisi pada saat ini areal HPH di Kalimantan sudah tidak signifikan lagi,
tetapi telah didominasi oleh perkebunan kelapa sawit dan konsesi pertambangan
batu bara.
“Sawit dan batu bara yang banyak.
HPH lari ke Papua, karena kayunya masih banyak. Kayu ramin di Kalimantan sudah
habis.” Bustar menjelaskan hutan di Kalimantan bukan hanya dieksploitasi di
bagian atas yang dibabat habis, tetapi dikeruk isi bumi. Pertambangan batu bara
ditemukan di sepanjang Kalimantan Selatan.
Penebangan Hutan di Kalimantan
Diperkirakan penebangan hutan
berlangsung dengan kecepatan sekitar 1 persen per tahun, atau sekitar 20-40
hektar hutan hilang tiap menit. Keberadaan hutan tropis, termasuk hutan di
Kalimantan, terancam oleh dua kegiatan, pertama adanya penebangan secara
selektif, terutama untuk menyediakan bahan baku industri kayu (Logs, sawn
wood, palywood); kedua adanya penebangan seluruh areal, baik untuk kegiatan
pertanian tebar bakar (slash-and-burn
agriculture) atau perladangan, membuka perkebunan, peternakan, pertambangan
atau industri kayu.
Dalam jangka panjang kerusakan hutan
akan berdampak negatif terhadap kehidupan liar (wildlife), perekonomian
global dan lokal, mutu kehidupan masyarakat sekitar hutan dan iklim. Bagaimanapun
laju deforestasi harus dikendalikan, terlebih jika mengingat hutan Kalimantan
secara ekologi dan ekonomi merupakan salah satu yang terpenting di dunia.
Hutan Kalimantan mengandung ribuan
spesies burung, reptil dan amfibi. Selain itu merupakan “bank genetik” untuk
keperluan pemuliaan tanaman (plant breeding), serta banyak terdapat
tumbuhan obat-obatan dan florikultur seperti anggrek. Selain kayu, hutan di
Kalimantan juga menghasilkan tengkawang, damar, bambu, minyak kayu putih,
terpentin, gondorukem, rotan, sirap, arang, madu, dan sebagainya.
Fungsi ekologi hutan berkaitan
dengan isu mengenai pemanasan global dan bocornya lapisan ozon. Bagaimanapun
hutan di Kalimantan memberikan kontribusi yang tak sedikit terhadap
keseimbangan ekosistem Kalimantan. Seperti melindungi daerah aliran sungai
(DAS), menyeimbangkan berbagai siklus unsur hara dan siklus hidrologi, sumber
karbon, mengurangi pencemaran udara dan mempengaruhi iklim mikro.
Menurut Save Our Borneo (SOB),
sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan, sekitar Juni 2008
mengungkapkan sekitar 80% kerusakan hutan yang terjadi di Kalimantan disebabkan
ekspansi sawit oleh perusahaan besar. Sekitar 20% karena pertambangan dan area
transmigrasi. SOB juga mengungkapkan, berdasarkan prediksi tren 10 tahunan,
dari luas Kalimantan yang mencapai 59 juta hektar, laju kerusakan hutan
(deforestasi) telah mencapai 864 ribu hektar per tahun atau 2,16%. Kerusakan
paling luas terjadi di Kalimantan Tengah, yaitu mencapai 256 ribu hektar per
tahun, atau sekitar 2,2% per tahun.
Jika hal itu dibiarkan
berlarut-larut, tak mustahil suatu saat di Kalimantan terjadi proses
penggurunan (desertifikasi). (Atep Afia, pengelola http://www.pantonanews.com).
Usaha Pemerintah Menahan Laju
Deforestasi Hutan di Kalimantan
Menggunakan data pemerintah, luas
hutan di seluruh provinsi yang ada di Kalimantan mencapai sekitar 40,8 juta
hektar. Kalimantan memiliki angka deforestasi yang tinggi. Data kemenhut
mengatakan angka deforestasi di Kalimantan mencapai sekitar 1,23 juta hektar.
Artinya sekitar 673 hektar hutan di Kalimantan mengalami deforestasi setiap
hari pada periode tersebut.
Apabila dihitung secara rata-rata,
setiap satu bulan pada periode tersebut luas deforestasi hutan Kalimantan lebih
besar apabila dibandingkan dengan luas Jakarta Selatan ditambah dengan Jakarta
Pusat.
Pemerintah telah berupaya menjadikan
45% hutan Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Pada 5 Januari 2012 Perpres
3/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan telah diundangkan demi
mewujudkan sumbangsih Kalimantan di dalam melakukan mitigasi terhadap perubahan
iklim. Namun demikian, setelah perpres tersebut diundangkan kita masih
mendengar sejumlah kabar buruk mengenai kondisi hutan di Kalimantan. Perizinan perkebunan
kelapa sawit seluas ratusan ribu hektar masih tumpang tindih dengan kawasan hutan (Banjarmasin Post, 21 April
2012). Belum lagi masalah kasus pembalakan liar yang marak diberitakan berbagai
media massa.
Kehutanan di Kalimantan
Apabila dilihat dari luas hutan
(berdasarkan Kepmenhut No. 259/Kpts-II/2000 Provinsi Kalimantan Barat mempunyai
luas hutan sebesar 9, 176 juta hektar, yang terdiri dari: Areal Penggunaan Lain
2.307 645 Ha; Hutan Produksi Terbatas 2.445.985 Ha; Hutan Produksi Biasa 2.265.800
Ha; Hutan Produksi yg dpt dikonversi 514.350 Ha; Hutan Alam 210.100 Ha; Cagar
Alam : Kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi
dan perkembangannnya berlangsung secara alami seluas 153.275 Ha; Taman Nasional
: Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekositem asli, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya pariwisata, dan rekreasi seluas 1.252.895 Ha; Taman Wisata
AlamTaman Wisata Alam : Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan
untuk pariwisata dan rekreasi seluas 29.320 Ha; dan Hutan Lindung 2.307.045 Ha.
Kehutanan adalah sistem pengurusan
yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa hutan sebagai modal pembangunan
nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa
Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi secara seimbang
dan dinamis. Untuk itu hutan harus dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik bagi generasi sekarang
maupun yang akan datang.
Saat ini memang telah terjadi
pergeseran modus perusakan hutan. Bila sebelumnya yang marak kasus penebangan
liar, maka saat ini kasus yang marak adalah kasus pembukaan hutan dan
penambangan liar (illegal mining). Sedikitnya ada sekitar 2.000 kasus pembukaan
hutan dan penambangan liar (illegal mining) yang terjadi di Indonesia. “Yang
paling banyak terjadi itu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan
Barat, dan Kalimantan Selatan,”
Di Kalimantan Barat, kerusakan hutan
yang terjadi mencapai 2,2 juta hektar, dengan luas wilayah yang rusak akibat
digunakan untuk daerah perkebunan mencapai lebih dari 2,1 juta hektar akibat
169 kasus perusakan. Untuk pertambangan Kemenhut mencatat ada 384 kasus, dengan
daerah yang rusak mencapai 3,6 juta hektar, dengan total kerugian negara
mencapai Rp 47,5 triliun. Sungguh mengejutkan, kondisi hutan kalbar saat ini
seperti yang di kutip dari Kalimantannews yang memberitakan bahwa luas kawasan
hutan provinsi Kalbar tersisa 9,1 juta hektar atau sekitar 60,93 persen dari
total 14,9 juta hektar luas Kalbar.
Beberapa kasus kehutanan yang
terjadi seperti penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) sebenarnya
persoalan klasik bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari, kegiatan tersebut
marak dilakukan di sejumlah kawasan hutan dengan diketahui petugas instansi
berwenang, aparat dan masyarakat setempat. Meskipun berkali-kali diberitakan
bahwa penertiban terus diupayakan, namun penebangan dan perusakan hutan semakin
merajalela. Selain itu di hutan Kapuas Hulu, penebangan hutan liar
juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan adalah pohon-pohon dengan jenis
Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu Tengkawang yang
termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu gelondongan yang telah ditebang
langsung diolah menjadi balok dalam berbagai ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm,
12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6 meter. Setiap hari jumlah truk yang
mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia sekitar 50 –60 truk. Menurut Sekjen
Silva Indonesia, pengangkutan ini berlangsung siang dan malam dihadapan mata
aparat instansi berwenang tanpa ada pemungutan dana reboisasi dan pajak
lainnya. (Agus Jumianto)
Mengembalikan
hutan Kalimantan
Hutan
Kalimantan rusak saat ini sangat tidak mungkin untuk bisa dikembalikan seperti
sedia kala, namun bukan berarti hal ini akan mustahil dilakukan. Beberapa cara
yang dapat dilakukan untuk mengembalikan hutan Kalimantan adalah:
Tidak
dieksploitasi secara dominan sebagai fungsi ekonomi maupun sebagai hutan
produksi, melainkan merubahnya menjadi hutan konservasi. Sehingga, hutan
Kalimantan yang tersisa akan tetap lestari.
Perlu
dikembangkan konsep pemberdayaan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai pamong
hutan dan sekaligus melestarikan fungsi hutan. Mengingat selama ini pelibatan
masyarakat disekitar dalam kegiatannya di hutan sering menyimpang. Tidak
melestarikan melainkan merusaknya, sehingga sosialisasi pentingnya pelestarian
hutan dinomorsatukan.
Bila
hutan Kalimantan rusak, maka jalanan akan semakin gersang, udara terasa panas
akibat tidak adanya pohon. Parahnya lagi akan semakin banyak terjadi banjir di
kota-kota besar Kalimantan. Nah, mulai dari sekarang mari kita lestarikan hutan
Kalimantan sehingga kejayaan hutan Kalimantan sebagai pusat paru-paru dunia
tetap lestari.
http://www.greenpeace.org/seasia/id/Multimedia/slideshows/kalimantan_barat_kehancuranhutan/
Isu yang populer dan sering saya dengar belakangan ini adalah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Banyak dari saudara-saudara pihak ibu memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan, bahkan bisa dikatakan hampir ketujuh anak dari nenek saya seluruhnya berkecimbung di bidang persawitan ini kecuali ibu saya. Dua dari ketujuh anak secara khusus mengabdikan diri untuk mengurus bisnis persawitan di Kalimantan. Dengan menjalankan bisnis ini, keuntungan yang didapat sungguh sangat besar.
Bagi
para pemilik perkebunan sawit, mereka harus merogoh kocek yang besar dan
terus-terusan tanpa henti pada awal pembukaan, pengolahan lahan dan juga pada
awal penanaman, pengembangan bibit. Keuntungan besar akan mengalir tiada henti
pada saat musim panen yang berlangsung bertahun-tahun. Jadi bisnis ini
menghabiskan modal yang cukup besar di awal dan keuntungan besar bisa dinikmati
nantinya. Bisnis sebagus ini menarik minat banyak orang untuk berinvestasi
walau hanya bisa membeli sepetak kecil lahan namun keuntungannya memabukkan.
Orang berbondong-bondong membeli lahan untuk membuka perkebunan sawit saat ini.
Tentu
saja dengan membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit, hutan harus dibabat
habis terlebih dahulu. Hal ini semakin hari semakin mengancam sisa-sisa hutan
di Kalimantan yang semakin menyusut. Bagaimana kita harus menanggapi hal ini
menjadi sesuatu yang perlu dipikirkan kembali matang-matang. Hanya untuk
kepentingan dan keuntungan pribadi kita mengancam keberlangsungan hidup makhluk
individu lain dan mengancam masa depan anak cucu kita.
SAVE OUR BORNEO!!!
SUMBER
SUMBER FOTO










Tidak ada komentar:
Posting Komentar